Dalam konteks keuangan Islam, pertanyaan apakah gaji sejumlah 3 juta rupiah perlu dikeluarkan zakat merupakan hal yang menarik untuk kita bahas. Karena nantinya kita bisa tahu detail zakat yang perlu kita keluarkan.
Zakat merupakan kewajiban keagamaan dalam Islam yang menyeru kepada umat Muslim. Tujuannya yakni untuk menyumbangkan sebagian kecil dari kekayaan mereka kepada yang membutuhkan.
Dalam konteks ekonomi modern, gaji atau penghasilan yang kita miliki perlu kita zakati. Tetapi sejauh mana hal ini berlaku untuk gaji sejumlah 3 juta? Gaji sejumlah 3 juta rupiah mungkin terdengar kecil, tetapi apakah penghasilan ini memenuhi kriteria zakat?
Perlu dicermati apakah gaji tersebut mencakup kebutuhan dasar atau bersifat lebih sebagai simpanan. Dalam hal ini, jumlah tabungan, investasi, dan harta lainnya menjadi faktor penentu.
Zakat penghasilan wajib kita keluarkan apabila penghasilan kita telah mencapai nisab yang setara dengan harga 85 gram emas. Hal ini berarti orang yang memiliki penghasilan minimal Rp6 juta sudah menjadi wajib zakat.
Besaran zakat penghasilan adalah 2,5% x jumlah penghasilan. Misalnya gaji kita perbulan adalah Rp 7 juta perbulan, maka zakatnya adalah Rp 175 ribu perbulan.
Berdasarkan SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa menyebutkan bahwa seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, orang yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan Rp 5.240.000 per bulan.
Jadi kesimpulannya gaji sejumlah 3 juta rupiah belum masuk wajib zakat, karena belum mencapai nisab. Bahkan gaji 4 juga per bulan juga belum wajib zakat penghasilan, tetapi kita tetap wajib zakat fitrah dan bersedekah.