Yang Wajib Memberikan Zakat Seorang Pembantu Rumah Tangga Adalah Ini

Dalam agama Islam, memberikan zakat merupakan salah satu kewajiban yang penting bagi umat Muslim. Zakat adalah bentuk sumbangan atau kontribusi keuangan yang diberikan untuk membantu mereka yang membutuhkan. 

Namun, seringkali masih banyak yang bertanya-tanya tentang siapa saja yang wajib memberikan zakat. Salah satu pertanyaan umum adalah apakah seorang pembantu rumah tangga juga wajib memberikan zakat?

Pembantu rumah tangga, atau biasa disebut sebagai pembantu, adalah orang yang bekerja di rumah tangga seseorang untuk membantu dengan pekerjaan rumah tangga dan mungkin juga merawat anggota keluarga. Namun, dalam konteks kewajiban zakat, status pembantu rumah tangga ini memunculkan pertanyaan yang menarik.

Kriteria Wajib Zakat Dalam Islam

Pertama-tama, mari kita tinjau kembali kriteria siapa yang wajib memberikan zakat menurut ajaran Islam. Biasanya, seseorang diwajibkan untuk memberikan zakat jika dia memiliki harta yang mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah. Nisab adalah batasan minimal kekayaan yang harus dimiliki seseorang agar diwajibkan untuk membayar zakat.

Zakat, sebuah kewajiban agama dalam Islam, bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Ada kriteria-kriteria penting yang perlu dipenuhi untuk menentukan siapa yang wajib membayar zakat. Mari kita kupas satu per satu agar tak ada kebingungan.

1. Keyakinan dalam Islam

Pertama-tama, zakat hanya diperuntukkan bagi individu yang berpegang teguh pada agama Islam. Ini sesuai dengan ajaran Al-Qur’an dalam surat At-Taubah ayat 5 yang menyatakan, 

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak yang merdeka, untuk orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

2. Status Kemerdekaan

Poin kedua yang tak kalah penting adalah status kemerdekaan seseorang. Orang yang diwajibkan membayar zakat adalah mereka yang merdeka, bukan budak. Pasalnya, budak tidak memiliki harta yang sepenuhnya mereka miliki, melainkan harta yang dimiliki oleh tuannya.

3. Kematangan dan Akal Sehat

Kriteria ketiga adalah kematangan dan keberakalan seseorang. Hanya individu yang telah mencapai kematangan (baligh) dan memiliki akal sehat yang wajib membayar zakat. Anak-anak yang belum baligh dan orang yang tidak memiliki keberakalan pikiran tidak diwajibkan membayar zakat.

4. Memiliki Kekayaan yang Mencapai Nisab dan Haul

Orang yang diwajibkan membayar zakat adalah mereka yang memiliki kekayaan tertentu yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab adalah batas minimal kekayaan yang harus dizakati, sedangkan haul adalah periode kepemilikan kekayaan selama satu tahun hijriah.

5. Kekayaan Bebas dari Hutang

Poin selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah bahwa kekayaan yang akan dizakati haruslah bebas dari hutang. Hutang yang dimaksud di sini adalah hutang yang wajib dibayarkan, bukan hutang yang bersifat sukarela.

6. Kekayaan yang Bertumbuh

Terakhir, harta yang diwajibkan untuk dizakati adalah harta yang tumbuh nilainya. Misalnya, harta yang tidak tumbuh nilainya seperti perhiasan yang digunakan untuk keperluan sehari-hari tidak diwajibkan untuk dizakati.

Harta Kekayaan Pembantu Rumah Tangga

Pembantu rumah tangga, meskipun mungkin menerima upah bulanan atau mingguan dari majikannya, umumnya tidak memiliki kekayaan yang cukup besar untuk mencapai nisab. Mereka biasanya menggunakan penghasilan mereka untuk kebutuhan sehari-hari atau untuk mendukung keluarga mereka di kampung halaman. Oleh karena itu, dalam banyak kasus, pembantu rumah tangga tidak diwajibkan untuk memberikan zakat.

Yang wajib memberikan zakat fitrah untuk seorang pembantu rumah tangga adalah kepala rumah tangga tempat pembantu tersebut bekerja. Ini dikarenakan pembantu rumah tangga dianggap menjadi tanggungan kepala rumah tangga selama mereka bekerja di sana. 

Namun, ada pengecualian yang perlu diperhatikan. Jika seorang pembantu rumah tangga memiliki simpanan atau kekayaan yang mencapai nisab, dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah, maka dia akan diwajibkan untuk membayar zakat atas kekayaannya tersebut. Hal ini berlaku sama seperti bagi siapa pun yang memenuhi kriteria nisab dan syarat-syarat lainnya.

Kesimpulan

Secara umum, pembantu rumah tangga tidak diwajibkan untuk memberikan zakat karena kebanyakan dari mereka tidak memiliki harta yang mencapai nisab. Namun, seperti halnya dengan siapa pun, jika seorang pembantu rumah tangga memiliki kekayaan yang mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah, maka dia diwajibkan untuk membayar zakat. Penting untuk memahami kriteria dan aturan zakat secara menyeluruh agar dapat melaksanakannya dengan benar sesuai ajaran Islam.

Leave a Comment